15 Rabi'ulawwal 1429
23 Maret 2008
BAB AIR YANG TELAH DIPAKAI
atau
AIR SISA MANDI JUNUB & WUDHU'
(1). عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رّضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَجْنَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةُ - فَاغْتَسَلَتْ مَيْمُونَةُ فِي جَفْنَةٍ, وَفَضَلَتْ فَضْلَةٌ. فَأَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ مِنْهَا – فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدِ اغْتَسَلْتُ مِنْهُ - فَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:﴿إِنَّ الْمَاءَ لَيْسَتْ عَلَيْهِ جَنَابَةٌ﴾ أَوْ قَالَ:﴿إِنَّ الْمَاءَ لاَ يَنْجُسُ﴾ (احمد: 2954, الترمذى: 60)
(1).Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Ahuma berkata: Nabi pernah berjunub bersama Maimunah (istrinya), lalu Maimunah mandi pada sebuah tempayan air yang besar, dan sisanya tertinggal di dalam tempayan itu. Kemudian Nabi bermaksud akan mandi dengan air (sisa) itu. Maimunah Radhiyallahu 'Anha berkata kepada beliau: Ya Rasulullah, sesungguhnya saya telah mandi junub dengan air itu. Maka beliau bersabda: "Bahwasanya air itu tidak ada janabat atasnya" atau "Bahwasanya air itu tidak najis". (Ahmad: 2954; At Tirmidzi: 60)
(2).عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَتْ مِنْ جَنَابَةٍ فَاغْتَسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ تَوَضَّأَ مِنْ فَضْلِهَا.(احمد: 1997)
(2).Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Ahuma berkata: Bahwasanya salah seorang istri Nabi mandi janabat, lalu Nabi mandi atau berwudhu' dari sisa air itu.(Ahmad: 1997)
Penjelasan Hadits:
Hadits nomor (1) dan (2) memberi petunjuk, bahwa Nabi pernah mandi janabat atau berwudhu memakai air sisa yang dipakai untuk mandi janabat oleh salah seorang istrinya Maimunah.
Dengan demikian, menunjukkan bahwa air sisa yang telah dipakai untuk bersuci hukumnya suci lagi mensucikan, sebab air tersebut tidak najis. Oleh karena itu, Nabi menegaskan kepada istrinya: "Sesungguhnya air itu tidak najis"., untuk menetapkan dan mengukuhkan hukum air tersebut.
Fikih hadits
1.Lelaki boleh mandi dari sisa air yang telah dipakai oleh istrinya, dan sebaliknya.
2.Sisa air tersebut hukumnya suci lagi mensucikan, sebab airnya tidak najis
3.Orang yang lebih utama diperbolehkan memakai bekas orang yang di bawahnya demi menjelaskan hokum
4.Wajib mandi karena janabat.
(3). عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ, فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ: دَعْ لِي دَعْ لِي. قَالَتْ مُعَاذَةَ: وَهُمَا جُنُبَانِ (مسلم: 485, البخارى: 255)
(3).Dari Mu'ãdah dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha katanya: Aku pernah mandi bersama Rasulullah dari tempayan yang satu, antara aku dan beliau berlomba-lomba mengambil air, dan beliau dapat mengalahkan aku, sampai aku berkata: Sisakan untukku, sisakan untukku. Mu'ãdah berkata: Waktu itu keduanya dalam keadaan junub. (Muslim: 485; Al Bukhari: 255)
Penjelasan Hadits:
Hadits 'Aisyah tersebut mengandung pengertian, bahwa wanita boleh mandi bersama suaminya dari satu wadah ketika keduanya melakukan mandi janabat bersama-sama. Tangan Nabi dan tangan 'Aisyah saling bertemu dan saling desak ketika mengambil air dari wadah itu. Dalam kondisi seperti itu bersentuhan kedua tangan tersebut tidak mengandung mudharat.
Fikih hadits:
1.Seorang wanita boleh mandi bersama dengan suaminya dari satu wadah
2.Hal ini merupakan suatu kemurahan dari agama Islam dan kemudahan hukum-hukumnya.
(4).﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾(البقرة: 185)
(4).Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al Baqarah [2]: 185)
(5).قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:﴿يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا﴾(البخارى: 5660, احمد: 11883)
(5).Nabi bersabda: "Permudahlah janganlah mem[ersulit dan tenangkanlah jangan kamu menggelisahkan ". (Al Bukhari: 8660; Ahmad: 11.883)
(6).قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:﴿إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ﴾(البخارى: 38)
(6).Nabi bersabda: "Sesungguhnya amalan dalam agama ini sangat ringan, dan siapapun yang membebani amalan agama secara berlebih-lebihan tidak akan sanggup menanggungnya. Oleh karena itu sedang-sedang sajalah, cobalah untuk mendekati kesempurnaan, dan terimalah kabar baik bahwa engkau akan diberi pahala dan mintalah pertolongan kepada Allah pada waktu pagi dan petang dan sedikit waktu malam". (Al Bukhari: 38)
والله اعلم
Bab Air Yang Telah Dipakai
Hamzah Utomo, Selasa, 13 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar