Bab Kencing

18 Shafar 1429
24 Pebruari 2008
بَاب الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ
BAB KENCING
DI DALAM AIR YANG TERGENANG
(1).عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ النَّبِيَّ  قَالَ:﴿لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ﴾(البخارى: 232)
(1).Dari Abu Hurairah  Bahwasanya Nabi  bersabda: "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian kecing di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di dalam air itu" (Al-Bukhari: 232)

Menurut lafazh Muslim: 425
(2).﴿لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ﴾(مسلم: 425)
(2). "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian kecing di air yang tergenang, kemudian dia mandi dari air itu"

Menurut lafazh Abǔ Dăud: 64
(3). ﴿لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَلاَ يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ﴾
(3). "Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian kecing di air yang tergenang, dan janganlah dia mandi junub di dalamnya"

Penjelasan:
Hadits ini merupakan salah satu pokok yang membahas tentang masalah bersuci yang dianjurkan oleh syariat. Melalui hadits ini Rasulullah  melarang orang yang junub mandi di dalam air yang tergenang dan tidak mengalir.
Tujuan utama larangan ini ialah menjauhkan dari hal-hal yang kotor dalam bertaqarrub (ibadah mendekatkan diri) kepada Allah 
Hadits ini juga mengandung pengertian larangan kencing sekaligus mandi di dalam air yang tidak mengalir.
Larangan ini menunjukkan hukum makruh terhadap air yang banyak, dan haram terhadap air yang sedikit.
Menurut lafazh Muslim: Kencing di air yang tidak mengalir, lalu ia mandi dengan memakai air itu (yang ia kencingi)

Fikih hadits
1.Orang yang junub atau hadats besar dilarang mandi di dalam air yang tergenang atau tidak mengalir.
2.Dilarang kencing di air yang tergenang, sebab hal itu akan menyebabkan air menjadi tercemar
3.Hadits ini sebagai bukti bahwa air kencing itu najis

Ancaman Air Kencing
Yang Mengenai Pakaian & Lainnya

1. Kebanyakan azab kubur disebabkan air kencing,
(4).قَالَ رَسُولُ اللَّهِ :﴿أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ﴾(ابن ماجه: 342, احمد: 7981)
(4).Rasulullah  bersabda: "Kebanyakan siksa kubur itu karena kencing". (Ibnu Majah: 342; Ahmad: 7981)

(5).قَالَ رَسُولُ اللَّهِ :﴿إِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَولِ فَتَنَزَّهُ,ا عَنْهُ﴾(الطبرانى فى المعجم الكبير 11\66: 11104)
(5).Rasulullah  bersabda:"Sesungguhnya kebanyakan siksa kubur adalah karena kencing, oleh karena itu bersucilah dari kencing" (Ath-Thabraani Al-Mu'jamul Kabiir XI/66: 11104)

(6). عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ  بِقَبْرَيْنِ, فَقَالَ: ﴿إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ﴾ ثُمَّ قَالَ:﴿بَلَى... إِنَّهُ كَبْيْرٌ﴾* - أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَيَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ, وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ - ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ:﴿لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا﴾ (البخارى: 211, مسلم: 439)
(6).Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Nabi  melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya keduanya diazab dan keduanya tidak diazab karena perkara yang besar". Lalu beliau bersabda:"Benar….sesungguhnya keduanya memang merupakan perkara besar (Shahih At-Targhiib wat Tarhiib I/137) Salah seorang dari keduanya tidak melindungi diri dari air kencingnya, sedang yang satunya lagi suka menyebarkan namimah (adu domba)". Kemudian beliau mengambil pelepah kurma, lalu membelahnya dua bagian, lalu beliau menancapkan masing-masing di atas kuburan tersebut. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat hal itu?. Beliau menjawab:"Aku berharap mudah-mudahan diringankan azab mereka berdua selama pelepah itu belum mengering". (Al-Bukhari: 211; Muslim: 439)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ حَسَنَةَ  قَالَ : بَالَ رَسُولُ اللَّهِ  جَالِسًا وَهُوَ مُسْتَتِرٌ بِحَجَفَةٍ - فَقَالُوا: .(أُنْظُرُوا إِلَيْهِ....)(د:20) يَبُولُ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ :﴿وَيْحَكَ! إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا أَصَابَ أَحَدَهُمُ الْبَوْلُ قَرَضَهُ بِالْمَقَارِيضِ، فَنَهَاهُمْ صَاحِبُهُمْ عَنْ ذَلِكَ فَهُوَ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ﴾(مسند الحميدي - (ج 3 / ص 359: 923)
Rasulullah  buang air kecil dengan jongkok dan beliau menutupi dirinya dengan tameng dari kulit tanpa kayu dan bambu – Mereka berkata: Lihatlah kepadanya……dia kencing seperti wanita kencing.(Beliau mendengar apa yang dikatakan orang-orang itu)–Lalu beliau bersabda:"Celaka engkau, sesungguhnya Bani Israil itu jika (pakaiannya) terkena kencing mereka memotongnya dengan gunting, lalu ada teman mereka melarang mereka melakukan demikian itu (melarang memotong pakaiannya), oleh karena itu dia disiksa di dalam kuburnya". (Musnad Al-Humaidi III/359: 923)

Comments :

0 komentar to “Bab Kencing”

Posting Komentar